Dengan adanya new normal saat ini menjadikan pengawasan terhadap pergerakan masyarakat menjadi salah satu langkah terpenting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran covid-19 yang semakin meningkat di ibu kota. Jika, Anda masih ingat pada saat awal pemberlakuan masa transisi dan pembukaan terbatas beberapa sektor, mobilitas masyarakat kembali meningkat. Hal ini juga yang menjadikan sejumlah ruas jalan di ibu kota kembali meningkat dan dipenuhi dengan kendaraan-kendaraan pribadi. Baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat atau lebih. Maka dari itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk menghindari penumpukkan di ruas jalan tertentu. Setelah di evaluasi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta yang mana dibantu oleh Polda Metro Jaya, akhirnya kembali memutuskan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap Jakarta yang mana telah efektif dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020 lalu.
Peraturan Ganjil Genap Jakarta Di Era New Normal
Adapun Peraturan ganjil genap Jakarta ini sama saja seperti sebelumnya, yaitu berlaku dari hari senin sampai dengan jumat. Sedangkan waktunya sendiri dibedakan menjadi dua, yakni pukul 07.00-10.00 pagi WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.Sedangkan pada hari sabtu dan minggu, serta hari libur nasional pembatasan ini tidak berlaku. Sementara itu, untuk tanggalnya, jika mobil Daihatsu yang Anda miliki, memiliki plat nomor ganjil, maka mobil Anda boleh beroperasi pada tanggal ganjil, dan begitu juga sebaliknya. Pemprov DKI Jakarta juga sudan menetapkan 25 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan kebijakan ganjil genap tersebut, yakni:
Baca juga : Mengapa Pemerintah Provinsi Jakarta Memberlakukan Sistem Ganjil Genap Jakarta Di Titik-Titik Tertentu?
Selain ruas jalan di atas, juga terdapat beberapa ruas jalan yang menerapkan peraturan ganjil genap Jakarta. Anda dapat menemukan informasi tersebut pada website resmi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.