19 Jun
19Jun

Pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat sudah semestinya mematuhi peraturan lalu lintas. Kepolisian menerapkan E-Tilang untuk semua pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang terekam dalam kamera CCTV akan ditindaklanjuti oleh petugas. Saat ada pelanggaran, petugas akan mencatat identitas kendaraan, jenis pelanggaran, tempat pelanggaran, nomor resi tilang, dan juga besaran denda. Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera CCTV akan dikenai tilang elektronik dengan besaran denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.  

Kisaran Denda Tilang Elektronik

Penerapan tilang elektronik ini sudah dilakukan di beberapa kota seperti Jakarta. TMC polda metro jaya yang bertanggung jawab atas penerapan sistem tilang ini. Besaran denda tilang tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kisaran denda untuk pelanggaran pada mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti lampu utama, spion, dan lainnya dikenai denda paling banyak 500 ribu. Denda  E-Tilang untuk pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman adalah maksimal 250 ribu. Pengemudi mobil yang melanggar batas kecepatan dapat dikenai tilang dan denda paling banyak 500 ribu. Jika tidak ingin kena tilang, maka Anda wajib untuk tertib lalu lintas. Selain itu, mematuhi rambu lalu lintas juga untuk menekan kecelakaan dan melindungi keselamatan Anda juga pengguna jalan yang lain. 

Baca juga : Pelanggaran Tilang Elektronik

Seringkali pengemudi atau pengendara hanya patuh aturan lalu lintas saat ada razia di lapangan. Namun dengan adanya tilang elektronik ini tentu menuntut semua pengguna jalan untuk tertib lalu lintas jika tidak ingin terkena tilang dan membayar denda. Untuk pelanggar yang mendapat tilang elektronik dapat mengeceknya di situs etle-pmj.info dengan memasukan nomor register atau blangko. Semua informasi mengenai jenis pelanggaran, identitas mobil, dan lainnya akan ditampilkan. Anda juga bisa mengklarifikasi apabila tidak melakukan pelanggaran atau kendaraan sudah bukan milik Anda namun belum balik nama. Mobil seperti Daihatsu memang laris diperjual-belikan karena harganya yang cenderung stabil. Apabila mobil sudah dijual tetapi belum balik nama dan terkena E-Tilang, Anda bisa melakukan sanggahan ke situs etle-pmj.info. Namun jika pelanggaran tersebut benar, maka pelanggar dapat membayar denda tilang ke BRI.

Comments
* The email will not be published on the website.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING